Merdekapos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan, setelah KPK berhasil memenangkan praperadilan yang diajukan Hasto.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik telah merencanakan pemanggilan baru untuk Hasto. Ia berharap Hasto dapat memenuhi panggilan tersebut, mengingat pihak Hasto telah menyatakan kesediaan untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan, Jumat (14/02/2025).
“Hasto melalui penasihat hukumnya menyatakan akan kooperatif dan menjalani proses hukum secara konstitusional,” jelas Tessa kepada wartawan.
Sebelumnya, Hasto mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak oleh hakim tunggal, Djuyamto. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau tidak jelas.
“Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto saat membacakan putusan pada Kamis, (13/02/2025)
Praperadilan ini diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan merintangi penyidikan terhadap Harun. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020, dan diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus yang masih berlanjut ini, dengan dugaan keterlibatan Hasto dalam merintangi penyidikan Harun Masiku.
KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Laporan oleh Dewi