Merdekapos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pemanggilan kedua untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait buron Harun Masiku. Hasto akan diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025, mendatang.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut telah dilakukan. “Surat pemanggilan kedua untuk Hasto sudah dikirim. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Kamis,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Selasa, (18/03/2025).

Sebelumnya, Hasto seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin, 17 Februari. Namun, ia meminta penundaan dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan yang baru. Tessa menjelaskan, “Informasi yang saya terima, Hasto meminta penundaan hingga putusan praperadilan selesai.”

Permohonan penundaan itu disampaikan oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. Ia mengunjungi KPK pada pagi hari untuk menyerahkan surat permohonan tersebut. “Kami meminta penundaan pemeriksaan terkait pengajuan praperadilan Hasto,” kata Ronny dalam keterangan resminya.

Ronny menambahkan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan upaya mereka untuk mengajukan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses praperadilan ini,” imbuhnya. Pihaknya telah mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dijerat dengan pasal dugaan suap serta perintangan penyidikan. Sebelumnya, Hasto telah melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan, namun pada 13 Februari, hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa praperadilan yang diajukan kabur dan tidak jelas.

Dengan perkembangan ini, masyarakat terus menantikan langkah selanjutnya dari KPK dan proses hukum yang akan dihadapi oleh Hasto Kristiyanto.

Laporan oleh Dewi

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version