Merdekapos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Indra Widjaja, bos Sinarmas Group, dan Helmi Imam Satriyono, mantan Direktur Keuangan PT Taspen, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih,Selasa (15/04/2025).
KPK menetapkan Kosasih sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar. Penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana diduga dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari mantan istri Kosasih, Rina Lauwy, yang mengadukan dugaan penyimpangan kepada KPK pada tahun 2022. Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan, telah ditahan oleh KPK karena diduga berkolusi dalam mengubah aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen menjadi reksa dana. Tindakan ini dilakukan dengan alasan untuk menyelamatkan investasi setelah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mengalami gagal bayar.
Pemilihan PT IIM sebagai manajer investasi juga dinilai melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), karena dilakukan tanpa penawaran yang transparan. Selain itu, penempatan investasi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh PT Taspen, yang menyarankan untuk mempertahankan dan melakukan averaging down, serta melarang penjualan di bawah harga perolehan.
Antonius Kosasih kini menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor BUMN, di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan dana investasi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Laporan oleh Yusuf