Merdekapos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal, melalui kuasa hukumnya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengurusan lahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyitaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB dan selanjutnya diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang Rp800 juta itu diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk, berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perkara ini menjadi perhatian karena penyidik tengah mengusut dugaan praktik suap dalam proses pembukaan blokir lahan dan pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
KPK menilai penyerahan uang tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dalam membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus Korupsi Pertanahan Terus Berkembang
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pertanahan, pimpinan perusahaan, dan pihak swasta.
Penyitaan uang dari kuasa hukum Hercules membuka ruang pendalaman lebih jauh mengenai aliran dana dan hubungan para pihak dalam pengurusan lahan tersebut.
Namun, penyitaan uang tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana Hercules. Hingga perkembangan yang diberitakan, Hercules tidak termasuk dalam delapan tersangka yang telah diumumkan KPK.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pertanahan. KPK diharapkan mampu menelusuri aliran uang secara menyeluruh, mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, serta memastikan proses pengurusan hak atas tanah tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Transparansi penyidikan menjadi kunci agar perkara ini tidak berhenti pada penyitaan uang, melainkan mampu mengungkap dugaan praktik korupsi hingga ke akar persoalannya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Laporan oleh Rene



