Merdekapos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut sebelum KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026).
Kelima tersangka terdiri atas Bima Setyawan dan Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP), anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat kebencanaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya indikasi pengaturan proses pengadaan dan kerja sama dengan pihak penyedia barang maupun jasa untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan dan suap dalam pengelolaan anggaran tersebut. Dugaan praktik penyimpangan bahkan ditelusuri hingga tahun 2022.
Dalam proses penyidikan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.
Keterlibatan Bima Setyawan sebagai tersangka mendapat perhatian karena hubungan keluarganya dengan Kepala BNPB.
Namun, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum dan alat bukti, bukan hubungan keluarga ataupun kedudukan seseorang.
Hingga perkembangan perkara ini, Kepala BNPB Suharyanto tidak berstatus tersangka. Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sempat diamankan dalam OTT juga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkapnya dugaan korupsi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat.
Dana kebencanaan memiliki fungsi strategis untuk melindungi masyarakat ketika menghadapi bencana. Setiap potensi penyimpangan dalam penggunaannya perlu ditelusuri secara transparan agar tidak menghambat penanganan korban maupun pemulihan wilayah terdampak.
KPK diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan penyimpangan, aliran dana, serta pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan.
Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan dana kebencanaan sekaligus penegakan hukum yang objektif, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Laporan oleh Lily


