Merdekapos.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli dalam sidang perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kedua ahli tersebut adalah Bob Hardian Syahbuddin, dosen dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, serta Hafni Ferdian, pemeriksa forensik sekaligus penyelidik dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Kehadiran mereka bertujuan memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, yang turut menyeret nama Hasto.
“Ahli Bob Hardian Syahbuddin dan Hafni Ferdian telah hadir,” ujar jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Senin (26/5/2025).
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta pada periode 2019–2020.
Aksi ini dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni pengacara Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan PAW anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara menyuruh Harun menenggelamkan ponselnya ke air usai operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Instruksi ini disampaikan melalui staf Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.
Tidak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan ponsel sebagai bentuk pencegahan terhadap penyitaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Laporan oleh Dipa