Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar dalam Kasus Impor Gula
    Hukum

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar dalam Kasus Impor Gula

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 6, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, resmi didakwa dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 515 miliar. Ia tampak hadir dalam pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK, dikelilingi awak media yang meliput kasus ini. (Sumber: internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduhnya menyebabkan kerugian negara hingga Rp515 miliar dari total kerugian sebesar Rp578 miliar dalam perkara ini.

    “Sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2025).

    Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, yang tertuang dalam dokumen Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula ini telah merugikan negara lebih dari setengah triliun rupiah.

    JPU mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga memperkaya beberapa pihak melalui praktik ilegal ini. Berikut adalah 10 nama yang disebut mendapat keuntungan dari kasus tersebut:

    1. Tonny Wijaya Ng – Direktur Utama PT Angels Products
    2. Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
    3. Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
    4. Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
    5. Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur Utama PT Makassar Tene
    6. Hendrogianto Antonio Tiwon – Direktur PT Duta Sugar Internasional
    7. Ali Sanjaya – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
    8. Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
    9. Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
    10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti – Perwakilan PT Dharmapala Usaha Sukses

    Dari daftar tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Laporan oleh Dewa

    Korupsi impor gula Tom lembong
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version