Merdekapos.com, Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani kini terjerat masalah hukum setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Penetapan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis, (20/02/2025).
Bersama Nikita, seorang pria berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka. “Kami telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media.
Rencananya, Nikita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, namun ia mengajukan penundaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan. “Kami telah menerima permohonan penundaan dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025,” tambah Ade Ary. Nikita Mirzani dan IM kini dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh RGP, seorang pengusaha skincare, yang mengaku merasa terancam setelah pernyataan Nikita di media sosial. Dalam laporannya, RGP mengklaim bahwa Nikita menjelek-jelekkan nama dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Setelah usaha untuk berkomunikasi berakhir dengan ancaman, RGP mengaku mentransfer uang senilai Rp 2 miliar dan diminta kembali Rp 2 miliar dalam bentuk tunai.
Kejadian ini mengundang perhatian publik, terutama mengingat reputasi Nikita yang sering menjadi sorotan media. Dengan statusnya sebagai tersangka, banyak yang bertanya-tanya bagaimana kasus ini akan berkembang dan apakah akan ada dampak lebih lanjut terhadap kariernya di dunia hiburan.
Laporan oleh Sartika