Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur tentang Lembaga Adat Betawi. Salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam regulasi tersebut adalah larangan penggunaan ondel-ondel untuk kegiatan mengamen di jalanan.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyampaikan hal ini usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Jakarta, Senin (2/6/2025).
“Kebetulan kami sedang menyusun Perda mengenai Lembaga Adat Betawi. Nah, dalam Perda itu akan kami tegaskan agar ondel-ondel hanya tampil di tempat-tempat yang layak dan sesuai dengan nilai budayanya,” ujar Rano.
Ia menegaskan bahwa ondel-ondel bukan sekadar hiasan jalanan, melainkan simbol seni dan tradisi masyarakat Betawi yang kaya akan nilai sejarah. Ia merasa prihatin karena belakangan ini ondel-ondel justru kerap dipandang sebagai alat hiburan semata, bahkan digunakan untuk mengamen.
“Beberapa waktu terakhir, ondel-ondel justru hanya dianggap semacam ornamen atau mainan. Ini yang membuat kita prihatin karena mengabaikan nilai budayanya,” tambahnya.
Sikap serupa juga disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Ia telah menyampaikan imbauan agar ondel-ondel tidak lagi digunakan untuk mengamen di jalan. Menurutnya, kesenian khas Betawi ini merupakan bagian dari warisan budaya yang patut dijaga dan dilestarikan, bukan dieksploitasi.
“Saya sudah menyampaikan agar ondel-ondel tidak dipakai untuk mengamen. Harusnya dirawat dengan baik sebagai bagian dari kekayaan budaya kita,” ujar Pramono saat menghadiri sebuah acara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Pramono menilai bahwa fenomena ondel-ondel jalanan tidak bisa semata disalahkan pada individu pelaku. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan kurangnya perhatian dari banyak pihak terhadap pelestarian budaya Betawi.
“Oleh karena itu, ke depan kita akan buat lebih banyak acara di Ibu Kota yang bisa menjadi ruang ekspresi bagi budaya Betawi, termasuk ondel-ondel,” pungkasnya.
Laporan oleh Dipa