Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni dan Juli 2025 sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi untuk mendukung daya beli pekerja. Penyaluran BSU dijadwalkan dimulai pada 5 Juni 2025, menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Langkah ini diambil pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru, ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat. Pemerintah berharap bantuan ini dapat menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga serta mendorong pemulihan ekonomi.
BSU kali ini menyasar sekitar 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp150.000 yang disalurkan dua kali pada Juni dan Juli 2025.
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui status sebagai penerima BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi kemnaker.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs kemnaker.go.id.
- Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun, pastikan data pribadi dan nomor ponsel sesuai.
- Login ke akun yang telah dibuat.
- Lengkapi profil dengan informasi pribadi, status pernikahan, foto diri, dan lokasi kerja.
- Sistem akan memberikan notifikasi mengenai status pencairan, yang terdiri dari tiga tahap sebagai berikut:
- Terdaftar: Data sedang diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan: Calon penerima dinyatakan lolos verifikasi.
- Disalurkan: Dana BSU ditransfer melalui rekening bank atau PT Pos Indonesia.
Perlu dicatat bahwa proses verifikasi dan penyaluran hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja terdaftar, bukan perorangan.
Syarat Penerima BSU Juni 2025
Agar dapat menerima bantuan subsidi upah, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah.
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
- Bekerja di wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas penyaluran BSU.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pekerja dan guru honorer dapat terbantu menghadapi tekanan ekonomi harian serta kebutuhan pendidikan yang semakin meningkat.
Laporan oleh Dipa