Merdekapos.com, Jakarta –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan inklusif dengan melanjutkan program bantuan penebusan ijazah yang tertahan di sekolah. Program yang dikenal sebagai “pemutihan ijazah” ini kembali digelar bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Jumat ( 2/5/2025).

Program ini menyasar lulusan dari keluarga tidak mampu yang ijazahnya belum bisa diambil karena belum melunasi kewajiban biaya pendidikan. Melalui bantuan tersebut, diharapkan para lulusan dapat segera melanjutkan pendidikan atau masuk ke dunia kerja tanpa hambatan administratif.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyebut penebusan ijazah ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah nyata warganya. “Ijazah ini tidak diambil bukan karena malas, tetapi karena mereka tidak mampu. Di sinilah pemerintah harus hadir,” ujarnya

Pada gelombang pertama yang digelar 25 April 2025, Pemprov Jakarta berhasil menebus 117 ijazah dengan total dana Rp 596 juta. Lalu, pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, 371 ijazah kembali ditebus dengan nilai bantuan mencapai Rp 1,09 miliar. Total dana yang telah dikeluarkan mencapai Rp 1,69 miliar.

Dana program ini bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas Bazis) Provinsi Jakarta. Pramono menyampaikan apresiasinya kepada Baznas atas kerja sama dan dukungan penuh terhadap kebijakan yang sudah dirancang sejak masa kampanye Pilkada 2024 bersama wakilnya, Rano Karno.

Pramono juga mengonfirmasi bahwa ijazah yang bisa ditebus meliputi semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Ia menambahkan bahwa Pemprov akan kembali menyalurkan bantuan serupa untuk 250 lulusan lainnya pada minggu kedua Mei 2025.

“Minggu depan saya sendiri akan hadir untuk tahap selanjutnya, dan di tahap ketiga nanti saya tugaskan Pak Rano,” lanjutnya.

Meski terbuka bagi warga DKI, program ini tidak bisa diikuti sembarangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI.
  • Lulusan sekolah swasta di Jakarta.
  • Termasuk keluarga tidak mampu yang terdaftar di DTKS atau memiliki SKTM dari PTSP Kelurahan.
  • Tidak sedang bekerja di sektor formal.
  • Bagi penerima KJP Plus, harus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah bahwa dana SPP sudah didebit.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kebenaran seluruh poin di atas.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan program ini cukup mengirimkan berkas ke Suku Dinas Pendidikan sesuai domisili masing-masing.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Alia Noorayu Laksono, turut memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ia mengaku sering kali mendapati warga yang belum memegang ijazah saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya.

“Selalu saja ada warga yang mengaku belum bisa mengambil ijazah karena belum lunas,” kata Alia.

Menurutnya, kondisi ini menciptakan lingkaran setan. Tanpa ijazah, warga kesulitan mencari pekerjaan. Tapi tanpa pekerjaan, mereka juga tidak bisa menebus ijazah tersebut. Ia menilai, kebijakan Gubernur Pramono adalah langkah konkret untuk memutus rantai ketimpangan akibat kendala administratif.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version