Merdekapos.com, Pekanbaru – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga telah melaksanakan rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk mitra plasma.

Penetapan harga periode 22 Januari – 4 Februari 2025 ini telah menggunakan tabel rendemen harga terbaru hasil kajian dari PPKS Medan yang telah disepakati bersama oleh tim.

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa kenaikan harga tertinggi terjadi pada TBS dengan umur 9 tahun, naik sebesar Rp 3,14/Kg atau 0,09% dibandingkan periode sebelumnya.

Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk satu minggu ke depan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.465,47/Kg. Harga ini berlaku selama dua minggu, sedangkan harga cangkang sawit ditetapkan sebesar Rp 22,55/Kg dan berlaku untuk satu bulan ke depan.

“Pada periode ini, indeks K yang digunakan adalah sebesar 93,22% untuk satu bulan ke depan. Harga penjualan CPO minggu ini mengalami kenaikan sebesar Rp 53,16, sedangkan harga kernel mengalami penurunan sebesar Rp 141,77 dibandingkan minggu lalu,” ujar Syahrial.

Sebagaimana diketahui, harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan oleh faktor naiknya harga CPO di pasar.

Kenaikan harga TBS ini membawa dampak positif bagi petani kelapa sawit, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Peningkatan harga langsung berdampak pada meningkatnya pendapatan petani, yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti biaya pendidikan, kesehatan, serta investasi dalam perawatan kebun untuk meningkatkan produktivitas.

Selain itu, daya beli petani juga meningkat, memungkinkan mereka untuk memperbaiki kualitas hidup dan mengalokasikan pendapatan untuk keperluan jangka panjang seperti perbaikan infrastruktur kebun atau pelunasan utang. Motivasi petani untuk merawat kebun dengan lebih baik juga semakin tinggi seiring dengan prospek keuntungan yang lebih menjanjikan.

Namun demikian, petani juga perlu mengantisipasi kemungkinan naiknya biaya produksi, seperti harga pupuk dan upah tenaga kerja, agar manfaat dari kenaikan harga ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila terjadi kondisi ini, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Jika terdapat validasi dua kali, maka digunakan harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN adalah Rp 13.922,75, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp 11.210,00.

Dalam penetapan harga TBS, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola agar sesuai dengan regulasi serta menciptakan keadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.

Peningkatan tata kelola dalam penetapan harga ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh pemangku kepentingan yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.

Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau Periode 22 Januari – 4 Februari 2025:

Umur 3 tahun: Rp 2.665,88

Umur 4 tahun: Rp 3.027,13

Umur 5 tahun: Rp 3.209,75

Umur 6 tahun: Rp 3.350,27

Umur 7 tahun: Rp 3.421,70

Umur 8 tahun: Rp 3.462,16

Umur 9 tahun: Rp 3.465,47

Umur 10-20 tahun: Rp 3.446,34

Umur 21 tahun: Rp 3.391,43

Umur 22 tahun: Rp 3.338,59

Umur 23 tahun: Rp 3.282,37

Umur 24 tahun: Rp 3.220,65

Umur 25 tahun: Rp 3.151,36

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version