Merdekapos.com, Jakarta – Zaenal Mustofa, seorang pengacara yang pernah terlibat dalam gugatan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi, kini harus berurusan dengan hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah diduga melakukan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan identitas akademiknya,Kamis (24/04/2025).

Penetapan tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Asri Purwanti yang mengungkap adanya surat palsu yang mengklaim bahwa Zaenal adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Surat itu kemudian ditelusuri dan diverifikasi ke UMS, dan hasilnya mengejutkan: NIM yang tertera bukan milik Zaenal, melainkan milik orang lain.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan, pihaknya menemukan bukti bahwa Zaenal membuat dan menggunakan surat palsu tersebut untuk mengaku sebagai mahasiswa UMS. Penyidikan pun dilakukan, termasuk memeriksa saksi dan ahli, serta menyita dokumen penting seperti surat pindah dari UMS, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami menilai bahwa Zaenal telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Oleh karena itu, statusnya resmi menjadi tersangka,” tegas Kapolres Sukoharjo.

Zaenal sendiri dikenal sebagai salah satu pengacara di tim yang menuntut Presiden Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.

Ia ikut serta dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Solo pada April lalu.

Gugatan ini menjadi salah satu dari berbagai kasus yang menyita perhatian publik terkait keabsahan ijazah Jokowi.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang sedang dihadapi Zaenal, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version