Merdekapos.com, Jakarta – Dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyelewengan yang mungkin terjadi selama proses pembentukan koperasi.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan melalui dua mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
Pertama, badan musyawarah desa yang berfungsi mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kabupaten.
Badan ini memiliki wewenang untuk melaporkan pelanggaran dan dapat memproses pemecatan kepala desa jika diperlukan.
“Koperasi ini harus diawasi dengan ketat, dan kami akan menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Desa untuk terlibat dalam pengawasan,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2025).
Tito menambahkan bahwa sanksi akan diberlakukan untuk pelanggaran, mulai dari sanksi tertulis hingga pemecatan.
Di sisi lain, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekankan bahwa jika terjadi penyelewengan, aparat penegak hukum akan segera turun tangan. Dia juga menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya akan melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga beberapa kementerian terkait.
“Koperasi ini didirikan dengan asas sukarela, mandiri, dan gotong royong.Masyarakat desa juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya koperasi,” kata Budi.
Kopdes Merah Putih diharapkan dapat dibentuk dengan anggaran sekitar Rp 3-5 miliar per unit per desa, dengan dana yang direncanakan berasal dari pinjaman bank Himbara.
Pembahasan mengenai skema pembiayaan ini akan dilakukan lebih lanjut dengan melibatkan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Bank Himbara.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pembentukan koperasi desa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Laporan oleh Anto