Merdekapos.com, Pekanbaru – Polda Riau kembali tunjukan kemampuannya dengan berhasil menyita 5 kilogram sabu dan 1.870 pil ekstasi baru-baru ini sebagai bagian dari upaya intensif memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Badan Reserse Narkoba dan obat-obatan terlarang Polda Riau berhasil menyita barang-barang tersebut dari dua tersangka yang beroperasi atas perintah seorang narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Kombes Pol Manang Soebeti, sebagai Kepala Ditresnarkoba Polda Riau menjelaskan bahwa napi yang terlibat diketahui berinisial OE, sedangkan dua kurir yang ditangkap diketahui berinisial FK dan MR.
Penangkapan terjadi pada 3 September 2024 lalu, disaat polisi melakukan pendekatan secara rahasia untuk menangkap pelaku pengedar narkoba di Distrik Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Transaksi diperkirakan terjadi di depan Masjid Sirrotul Jannah di Kabupaten Siak Hulu sekitar pukul 17.00 WIB. Saat tim investigasi memantau lokasi kejadian, mereka melihat seorang pria mengendarai sepeda motor meletakkan kantong plastik hitam di semak-semak pinggir jalan. Tim langsung menangkap pria yang kemudian diketahui berinisial F.
Setelah diperiksa, isi paket mencurigakan tersebut berupa narkotika jenis sabu. Pria tersebut mengaku disuruh menjalankan tugas tersebut oleh OE, seorang narapidana yang kini ditahan di Lapas Pekanbaru.
Dalam pengakuannya, F menyatakan dirinya tidak bertindak sendiri. Ia mengenali rekannya berinisial R yang juga merupakan kurir narkoba di bawah komando OE. Selanjutnya R ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan F, dan polisi berhasil menyita 20 paket ekstasi dan 2 bungkus sabu dari kediaman F.
Tim kemudian lanjut menggeledah rumah kontrakan F yang terletak di Jalan Purwosari, kelurahan Pandau, Kecamatan Siak Hulu. Di sana, polisi menemukan empat paket besar berisi sabu.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti diduga milik OE dan kedua kurir tersebut hanya diperintahkan untuk mengantarkannya.
Kombes Manang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Upaya penindakan akan terus dilakukan untuk membersihkan kawasan tersebut dari peredaran narkoba
Kutipan berita diedit oleh Dipa