Merdekapos.com,Pekanbaru – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau kembali memanggil Muflihun dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang melibatkan Sekretariat Dewan (Setwan) Riau untuk periode 2020-2021.
Muflihun, yang hadir sebagai saksi pada Kamis (13/2/2025), menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam dan dijawab 36 pertanyaan. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut bertujuan untuk mendalami 58 nota pencairan dana (NPD) yang diduga terkait dengan korupsi yang merugikan negara.
“Kami ingin mengklarifikasi lebih lanjut mengenai proses pencairan dana,” ujar Kombes Ade pada konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Pemeriksaan terhadap Muflihun dilanjutkan pada hari ini, dengan penyidik terus menggali informasi penting terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Muflihun, yang dikenal dengan sapaan Bang Uun, mengakui bahwa ia telah memerintahkan Edwin untuk menyusun NPD, termasuk satu yang berjumlah Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang bernama Arif.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan Edwin, yang diketahui tidak memiliki hak untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah.
“Dari hasil sementara, kami menemukan bahwa total anggaran SPPD fiktif mencapai Rp 206 miliar selama tahun 2020 dan 2021, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 162 miliar,” tambah Kombes Ade.
Penyidik akan terus melanjutkan pemeriksaan dan memproses dokumen-dokumen yang relevan untuk mengungkap lebih jauh skandal ini. Masyarakat Riau menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Laporan oleh Anto