Medekapos.com, Pekanbaru –Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kg. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial BA, sementara satu pelaku lainnya, berinisial I, masih dalam pengejaran.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Senin (3/2/2025) pukul 22.22 WIB di belakang pos keamanan kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Saat penggerebekan, petugas menemukan 15 paket besar sabu yang disimpan dalam kardus besar. Setelah ditimbang, total berat bersihnya mencapai 14,32 kg.
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkoba. Jika barang haram ini beredar, nilainya bisa mencapai hampir Rp15 miliar,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dikutip dari RRI, Senin (10/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan Subdit II Ditnarkoba Polda Riau yang mendapat informasi terkait transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, tim menemukan tersangka BA tengah menyiapkan paket narkotika dalam kardus.
“Saat penangkapan berlangsung, ada satu tersangka lainnya, berinisial I, yang berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO. Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku hanya membantu I, yang diduga sebagai pemilik barang haram ini,” jelasnya.
Kombes Pol Putu Yudha menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Riau, sejalan dengan arahan Kapolda Riau dan program Asta Cita Presiden. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Laporan oleh dipa