Merdekapos.com, Jakarta – Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah menjadi perdebatan di Mahkamah Konstitusi (MK), polemik tersebut kini merambah Senayan dan memunculkan perbedaan sikap di antara partai-partai politik pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk menelusuri proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.

Sebaliknya, Partai Golkar menilai pembentukan pansus belum diperlukan. DPR dianggap cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Perbedaan pendekatan kedua partai tersebut memperlihatkan bahwa polemik dokumen pendidikan Gibran bukan lagi sebatas persoalan administratif, tetapi mulai bersinggungan dengan fungsi pengawasan DPR dan dinamika politik nasional.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menilai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak boleh diabaikan.

Meskipun MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan dinilai tetap membutuhkan perhatian lembaga negara yang berwenang.

Menurut Eka, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh proses administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden berlangsung sesuai aturan.

Salah satu pilihan yang dapat ditempuh adalah membentuk panitia khusus apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Pansus tersebut, menurutnya, harus bekerja berdasarkan bukti dan tidak boleh menjadi instrumen untuk menghakimi seseorang.

Penelusuran perlu diarahkan pada dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, kewenangan instansi penerbit, mekanisme pemeriksaan, serta proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Eka juga menyinggung ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur kemungkinan pemberhentian presiden atau wakil presiden apabila terbukti memenuhi alasan konstitusional tertentu.

Namun, penggunaan mekanisme tersebut memerlukan proses pembuktian dan prosedur ketatanegaraan yang tidak sederhana.

Dengan demikian, usulan pansus lebih tepat ditempatkan sebagai opsi pengawasan DPR, bukan sebagai keputusan untuk memberhentikan wakil presiden.

Sikap berbeda disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.

Doli menilai tidak perlu membentuk pansus ataupun menggunakan hak angket hanya untuk meminta kejelasan mengenai proses administrasi pencalonan Gibran.

Menurutnya, Komisi II DPR mempunyai kewenangan yang cukup untuk memanggil KPU dan Bawaslu.

Kedua lembaga penyelenggara pemilu itu dapat dimintai penjelasan mengenai bagaimana persyaratan pendidikan Gibran diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan pada Pilpres 2024.

Golkar juga memandang persoalan pembuktian dokumen pendidikan harus dibedakan dari wacana politik mengenai pemberhentian wakil presiden.

Doli menilai pembahasan mengenai pemakzulan merupakan persoalan yang memiliki konsekuensi politik luas dan berkaitan dengan sikap partai-partai di DPR.

Karena itu, pendekatan yang dianggap lebih proporsional adalah meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu sebelum melangkah ke mekanisme politik yang lebih jauh.

Polemik ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara sekolah menengah atas sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut.

Artinya, putusan MK tidak mengubah kedudukan konstitusional Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Meski demikian, pertimbangan hakim mengenai dokumen pendidikan tersebut memunculkan pertanyaan tentang standar pemeriksaan administrasi yang diterapkan saat proses pencalonan berlangsung.

Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana penyelenggara pemilu memastikan kebenaran materiil dokumen yang dijadikan dasar penetapan kelayakan seorang calon.

Di tengah perbedaan pandangan PKB dan Golkar, KPU menjadi lembaga yang paling diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan setiap calon memenuhi ketentuan yang berlaku.

KPU sebelumnya menyatakan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan Gibran tetap sah secara administratif karena diterbitkan oleh instansi berwenang dan belum dibatalkan melalui mekanisme hukum.

Namun, keberlakuan suatu dokumen secara administratif dan kecukupan bukti pendidikan yang mendasarinya merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Penjelasan KPU tidak cukup hanya berhenti pada keberadaan dokumen penyetaraan. Publik juga berkepentingan mengetahui prosedur verifikasi yang dijalankan, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan kewenangan masing-masing lembaga.

Klarifikasi yang terbuka dapat membantu mencegah spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Perbedaan sikap PKB dan Golkar juga menghadirkan dimensi politik yang menarik.

Kedua partai berada dalam barisan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, tetapi menawarkan pendekatan berbeda terhadap persoalan yang menyangkut wakil presiden.

PKB membuka ruang penyelidikan lebih luas melalui pansus, sementara Golkar memilih mekanisme pengawasan rutin melalui Komisi II.

Perbedaan ini belum tentu menunjukkan keretakan koalisi. Namun, dinamika tersebut memperlihatkan adanya perbedaan dalam menentukan batas dan cara penggunaan fungsi pengawasan parlemen.

DPR kini menghadapi pilihan penting: memastikan persoalan administratif dijelaskan secara transparan sekaligus menjaga agar proses pengawasan tidak berubah menjadi pertarungan politik yang mengabaikan fakta hukum.

Pembentukan pansus tentu membutuhkan dukungan politik dan prosedur kelembagaan DPR. Sebaliknya, pemanggilan KPU dan Bawaslu dapat menjadi langkah awal untuk memperoleh penjelasan yang diperlukan.

Keduanya merupakan mekanisme yang dapat ditempuh sesuai kewenangan masing-masing.

Demokrasi Membutuhkan Kepastian, Bukan Spekulasi

Polemik dokumen pendidikan Gibran menjadi pengingat bahwa persoalan pencalonan pejabat publik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan syarat administratif.

Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kredibilitas lembaga negara, konsistensi penerapan hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati. Namun, pertimbangan hukum yang disampaikan hakim juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga yang memiliki kewenangan.

Pada saat yang sama, tidak ditemukannya bukti meyakinkan dalam persidangan tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai bukti adanya pemalsuan dokumen.

Setiap kesimpulan hukum harus didasarkan pada pemeriksaan yang sah dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, perhatian publik tertuju pada DPR. Apakah polemik ini akan berlanjut menjadi penyelidikan khusus, atau cukup diselesaikan melalui pemanggilan KPU dan Bawaslu?

Apa pun mekanisme yang dipilih, kepentingan publik semestinya menjadi pertimbangan utama.

Sebab, yang sedang diuji bukan hanya kejelasan dokumen pendidikan seorang wakil presiden, melainkan juga keberanian lembaga negara menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi.

Laporan oleh Rene

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version