Merdekapos.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberi arahan tegas bahwa seluruh Koperasi Merah Putih di Indonesia lebih dari 80.000 unit harus sudah aktif beroperasi secara penuh paling lambat Desember 2025. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa pemerintah hanya fokus pada koperasi-koperasi percontohan semata.
“Tidak. Presiden menargetkan seluruh 80 ribu koperasi itu beroperasi akhir tahun ini,” tegas Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Rencananya, peluncuran nasional Koperasi Merah Putih akan digelar pada 19 Juli 2025, dengan Presiden Prabowo meresmikan langsung koperasi di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah. Pada kesempatan itu, 103 koperasi percontohan (mock-up) akan ditampilkan secara daring di hadapan Presiden, sebagai wujud kesiapan gerakan koperasi ini di seluruh penjuru negeri.
Hingga saat ini, tercatat 80.560 unit Koperasi Merah Putih telah terbentuk di desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 77.000 koperasi sudah mengantongi status badan hukum, dan sisanya sedang dalam proses percepatan legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum peluncuran resmi.
Budi Arie menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi bisnis untuk menjaga keberlanjutan koperasi desa/kelurahan ini. Berbagai potensi usaha bisa dikembangkan oleh koperasi, mulai dari agen LPG, pupuk, beras, hingga minyak goreng.
Sebagai contoh, jika sebuah koperasi ingin menjadi agen LPG, koperasi tersebut harus menyusun proposal bisnis yang mencakup kebutuhan modal pembelian dari pemasok seperti Pertamina, serta investasi infrastruktur seperti gudang penyimpanan. Proposal itu kemudian diajukan ke lembaga keuangan untuk mendapatkan pembiayaan.
“Jadi koperasinya mengajukan proposal ke bank, lalu bank membiayai sesuai kebutuhan. Bukan uang dikasih cuma-cuma. Ini pemberdayaan, bukan bagi-bagi dana,” jelas Budi Arie.
Budi menegaskan, pembiayaan Koperasi Merah Putih akan melibatkan empat sumber utama: bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta koperasi simpan pinjam (KSP). Semua skema pembiayaan akan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Program ini bertujuan mengubah pola pikir masyarakat. Koperasi bukan lagi sekadar tempat simpan pinjam, tapi wadah usaha produktif yang dikelola secara modern,” tutup Budi Arie.
Laporan oleh Dipa