Merdekapos.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah rapat internal bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat Kemenkeu di Jakarta pada 31 Desember 2024. Prabowo merasa penting untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman.
“Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa malam (31/12/2024).
Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo, dengan contoh barang-barang seperti jet pribadi, yacht, dan rumah mewah.
Sri Mulyani menambahkan, barang-barang premium seperti beras premium, daging wagyu, ikan salmon, serta jasa kesehatan dan pendidikan premium tetap dibebaskan dari PPN.
“Kategorinya sangat sedikit, limited,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers terpisah. Ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut tetap tidak dikenakan PPN 12 persen, karena termasuk kebutuhan pokok masyarakat.
Prabowo juga menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, ikan, susu, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas PPN 0 persen.
“Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku,” ujar Prabowo.
Barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, seperti kebutuhan sehari-hari yang sudah berlaku sejak 2022, tetap tidak akan mengalami perubahan.
“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang,” jelas Prabowo.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang-barang seperti shampo dan sabun tetap dikenakan PPN 11 persen. Sementara itu, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, tanpa kenaikan.
“Ya, tetap sama (tarif PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya (barang dan jasa mewah),” kata Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menjelaskan mengenai layanan digital.
Selain itu, pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung masyarakat, yang mencakup bantuan beras, diskon listrik, insentif pajak, dan bantuan untuk UMKM.
“Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun,” ungkap Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini diambil untuk mendukung kepentingan rakyat dan kesejahteraan nasional.
“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disepakati bersama DPR pada tahun 2021.
Laporan oleh dipa