Merdekapos.com, Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) senilai Rp 2,7 miliar. Penetapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap cukup.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani; seorang broker bernama Ahmad Basir; serta Doni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intel Kejari, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan bahwa meski dana proyek sudah cair penuh, pembangunan Labkesda justru tidak selesai.

“Seluruh dana Rp 2,7 miliar dibayarkan 100 persen, tapi pengerjaan gedung tidak rampung. Dari perhitungan sementara, kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar,” kata Wisdom dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bengkulu, Kamis malam.

Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu, untuk 20 hari ke depan. Mereka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 KUHP.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik sempat menggeledah rumah mewah milik Joni. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan.

“Berkas dan dokumen kita sita, termasuk perangkat elektronik. Semua akan diteliti lebih lanjut, dan perangkat digital akan diperiksa melalui tim forensik Kejati Bengkulu,” tambah Wisdom.

Kasus ini sendiri berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2024. Hasil audit menemukan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi, terjadi pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 916 juta dari total anggaran tahun 2023.

“Hingga saat ini kerugian negara belum dikembalikan. Berdasarkan pemeriksaan, nilainya bisa lebih dari Rp 1 miliar,” tutup Wisdom.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version