PEKANBARU,MERDEKA.COM – Seorang mahasiswi berinisial Marisa Putri berusia 21 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih yang berusia 46 tahun hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada hari Sabtu (3/8/2024) dini hari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, bahwa pelaku mengkonsumsi ekstasi. Narkoba tersebut didapat dari 2 orang berinisial T dan O. Dan sekarang keduanya tengah diburu polisi.

“Keduanya berinisial T dan O, yang memberikan narkoba jenis ekstasi kepada Marisa Putri,” kata Jeki Minggu (4/8/2024).

Jeki menjelaskan, Marisa diajak T dan O untuk ikut karaoke di sebuah tempat karaoke. Di sanalah Marisa ditawarkan ekstasi yang kemudian dikonsumsinya.

“Setiba di sana, sekitar pukul 01.00 WIB sudah ada temannya yang berinisial T dan O, dan selang beberapa waktu, yang bersangkutan ia ditawarkan narkoba jenis ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat,” ujarnya.

Marisa yang dalam keadaan mabuk malah pulang sendiri . Sehingga Kecelakaan terjadi dalam perjalanan pulang tersebut.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, Awalnya mobil toyota Raize Bernopol BM 1959 FJ yang dikendarai Marisa melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju ke arah Mal SKA, sekitar pukul 05.45 WIB.

Sesampainya di depan sebuah penginapan di Jalan Tuanku Tambusai, mobil Marisa menabrak Motor Yamaha Vega ZR bernopol BM 4697 JZ yang dikendarai Renti yang saat itu ia juga sedang mengendarai sepeda motor dari arah yang sama dengan pelaku.

Korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala. Warga di sekitar lokasi mencoba menolong dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong.

Selanjutnya, Marisa ditetapkan sebagai tersangka. pihak Satlantas Polresta Pekanbaru juga telah melakukan penahanan terhadapnya.

“Tindak pidana laka lantas sebagaimana Pasal 311 Ayat 5 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 310 Ayat 4 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa,  pada hari Minggu (4/8/2024).

Marisa dihadirkan polisi saat jumpa pers kasus kecelakaan maut tersebut. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan permintaan maafnya.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan,” kata Marisa di Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024).

Sambil menundukkan kepala, Marisa mengaku menyesal dan tidak sadar telah menabrak seseorang karena tengah dalam pengaruh alkohol dan ekstasi.

“Saya sama sekali dalam keadaan tidak sadar, dan tidak sengaja menabrak korban, dan sangat menyesali sekali atas kelalaian saya,” pungkasnya.

 

Laporan oleh dipa

 

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version