Merdekapos.com, Jakarta – Baru-baru ini, perbincangan tentang aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuri perhatian publik. Salah satu isu utama yang muncul adalah kemungkinan perubahan waktu kerja ASN menjadi hanya tiga hari dalam seminggu.
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memberikan fleksibilitas kerja di tengah perkembangan era digital. Namun, apakah aturan tersebut benar-benar akan segera diterapkan? Berikut penjelasan selengkapnya, berdasarkan berbagai sumber.
Pada tahun 2025, pemerintah secara resmi akan menerapkan aturan baru bagi ASN. Berdasarkan kebijakan ini, ASN diwajibkan bekerja di kantor hanya tiga hari dalam seminggu, sementara hari-hari lainnya menggunakan sistem Work From Anywhere (WFA).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien. Dengan adanya fleksibilitas kerja tersebut, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal berkat kemajuan digitalisasi. Ia juga menekankan bahwa ASN di seluruh Indonesia diharapkan dapat menyikapi kebijakan ini secara positif dan melihatnya sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas kerja.
Meski ada perubahan sistem, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap harus terjaga. Bahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN untuk lebih adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era digital.
Namun, kebijakan ini saat ini baru berlaku untuk ASN yang berada di bawah naungan BKN. Aturan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi Instruksi Presiden tersebut, Zudan Arifin menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan 10 kebijakan strategis sebagai langkah konkret untuk mendukung efisiensi anggaran tersebut. Langkah ini merupakan respons cepat BKN dalam mewujudkan efisiensi anggaran pada tahun 2025.
Berikut adalah 10 kebijakan strategis yang dirancang oleh BKN untuk mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja:
1. Menghapus kebijakan jam kerja fleksibel.
2. Menerapkan skema kerja efisien dengan dua hari bekerja dari mana saja (WFA) dan tiga hari bekerja di kantor.
3. Memastikan pengawasan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang jelas dan terukur.
4. Membatasi perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.
5. Memaksimalkan koordinasi melalui platform daring yang lebih responsif.
6. Mengoptimalkan penghematan energi, termasuk penggunaan listrik di kantor.
7. Menyesuaikan pakaian kerja dengan mempertimbangkan kenyamanan.
8. Menerapkan penggunaan anggaran secara efektif dan tepat guna.
9. Memperkuat kerja sama dengan donor, mitra, atau pihak ketiga dengan tetap mematuhi prinsip tata kelola yang baik.
10. Mendorong Kantor Regional untuk menyelesaikan urusan konsultasi kepegawaian di wilayah masing-masing secara tuntas.
Laporan oleh dewi