Merdekapos.com, Jakarta – Proses hukum terhadap dugaan korupsi investasi di PT Taspen memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan membacakan surat dakwaan terhadap dua tersangka utama, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun,” ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
Kasus bermula dari perubahan bentuk aset investasi dari sukuk ijarah milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) yang mengalami gagal bayar, menjadi reksa dana. Perubahan ini disebut dilakukan tanpa prosedur yang seharusnya, dengan alasan menyelamatkan nilai investasi. Namun, pemilihan PT IIM sebagai manajer investasi dilakukan tanpa proses penawaran yang transparan, sehingga diduga kuat melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
“Pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum proses seleksi terbuka, ini menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian BUMN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK juga telah melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka kepada penuntut umum pada 7 Mei 2025. Penuntut umum kini memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan berikutnya di Pengadilan Tipikor.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses hukum akan terus dikawal agar masyarakat mendapat keadilan dan dana negara tak disalahgunakan,” tutup Budi.
Laporan oleh Dipa