Close Menu
    What's Hot

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025

    Harga Pupuk Turun, Petani Rasakan Angin Segar di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran

    October 22, 2025
    What's Hot

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025

    Harga Pupuk Turun, Petani Rasakan Angin Segar di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran

    October 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Setelah 19 Tahun Buron, Nader Taher Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap
    Hukum

    Setelah 19 Tahun Buron, Nader Taher Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap

    merdeka-posBy merdeka-posFebruary 14, 2025Updated:July 25, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Buronan 19 Tahun kasus korupsi kredit macet, Nader Tarher kini telah berhasil ditangkap pada, Jumat (14/02/2025)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Pekanbaru – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap buronan Nader Taher, terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar. Nader Taher ditangkap di Apartemen Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025).

    Pada Jumat (14/2/2025), Nader Taher tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 10.45 WIB. Ia terlihat mengenakan baju biru dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa pelarian buronan tidak akan menghindarkan mereka dari jerat hukum. “Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat, kami pasti akan mengeksekusi,” ujarnya pada Jumat (14/2/2025).

    Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006. Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA, sementara masa penahanan dari Pengadilan Tinggi Riau telah habis pada 21 Maret 2006.

    Di tingkat kasasi, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu tiga tahun, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara.

    Laporan oleh Dipa

    Buronan 19 tahun Korupsi kredit macet Nader taher
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025

    Polda Riau Tangkap Ketua Ormas Diduga Lakukan Pemerasan Rp150 Juta terhadap Perusahaan

    October 16, 2025

    Eks Pejabat PT BKI Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Kapal Tunda Pelindo I

    October 14, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Sports

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    By merdeka-posOctober 23, 20250

    Merdekapos.com, Jakarta – Komite Olimpiade Internasional (IOC) resmi melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga…

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025

    Harga Pupuk Turun, Petani Rasakan Angin Segar di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran

    October 22, 2025

    Harga TBS Sawit Riau Turun Lagi, Petani Hadapi Tekanan Jelang Akhir Oktober

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025

    Harga Pupuk Turun, Petani Rasakan Angin Segar di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran

    October 22, 2025

    Harga TBS Sawit Riau Turun Lagi, Petani Hadapi Tekanan Jelang Akhir Oktober

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025

    Harga Pupuk Turun, Petani Rasakan Angin Segar di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran

    October 22, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version