Merdekapos.com, Pekanbaru – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap buronan Nader Taher, terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar. Nader Taher ditangkap di Apartemen Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025).
Pada Jumat (14/2/2025), Nader Taher tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 10.45 WIB. Ia terlihat mengenakan baju biru dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa pelarian buronan tidak akan menghindarkan mereka dari jerat hukum. “Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat, kami pasti akan mengeksekusi,” ujarnya pada Jumat (14/2/2025).
Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006. Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA, sementara masa penahanan dari Pengadilan Tinggi Riau telah habis pada 21 Maret 2006.
Di tingkat kasasi, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu tiga tahun, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara.
Laporan oleh Tiwi