Merdekapos.com, Jakarta –Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025, terkait perkara dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Mengacu pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.15 WIB. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua penyidik sebagai saksi, yaitu Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata.
Namun, pihak kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan netralitas dua penyidik yang dipanggil, mengingat keduanya berasal dari lembaga yang sama dengan jaksa penuntut. Ia menyebutkan bahwa hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Ini bisa menjadi situasi di mana satu pihak memeriksa pihaknya sendiri. Kami khawatir akan terjadi ketidakobjektifan dalam kesaksian nanti,” ujar Ronny, Kamis (8/5/2025).
Ronny juga menambahkan bahwa umumnya penyidik dihadirkan sebagai saksi jika terdakwa menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan. Dalam kasus ini, menurutnya, tidak ada indikasi seperti itu.
Dalam perkara ini, Hasto diduga memberi instruksi kepada Harun Masiku, melalui seseorang bernama Nurhasan, untuk merusak barang bukti berupa telepon genggam dengan cara merendamnya ke dalam air. Hal itu disebut sebagai langkah untuk menghindari penyitaan oleh penyidik, usai operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU periode 2017–2022.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menyembunyikan atau memusnahkan alat komunikasi lain sebagai upaya menghalangi pengusutan oleh KPK.
Selain tuduhan perintangan penyidikan, Hasto turut diduga terlibat dalam praktik suap kepada Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri.
Laporan oleh Dipa