Merdekapos.com, Jakarta –Sidang terkait kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Maret 2025. Dalam persidangan ini, empat saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Keempat saksi tersebut adalah Susy Herawaty, Robert J. Indartyo, Yoshi Evelyn Nathania Dianza, dan Nurimansyah. Hakim dalam sidang tersebut memanggil mereka satu per satu untuk memberikan kesaksian.
Robert J. Indartyo sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal di Kemendag sebelum pensiun pada 2019. Sementara itu, Susy Herawaty kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antarlembaga. Nurimansyah menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi di Kemendag, sedangkan Yoshi merupakan pegawai negeri sipil di kementerian tersebut.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian tersebut berasal dari penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa kebijakan impor tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk pengusaha dari berbagai perusahaan, seperti PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan beberapa lainnya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan terdakwa.
Laporan oleh Dewi