Merdekapos.com, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan dengan perkiraan total konsesi hingga 92.464 hektar, karena diperkirakan memiliki berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan.

Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya dalam menjaga kawasan konsesi.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare.

Kemudian PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare, serta PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare.

Dua perusahaan lainnya yakni PT Grace Putri Perdana yang memiliki konsesi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang dengan luas 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare.

Jika dijumlahkan, total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Raja Juli juga mengungkapkan terdapat area konsesi yang terbakar dari kelima perusahaan tersebut dengan total luas mencapai 1.169,13 hektare.

Rinciannya, area terbakar di konsesi PT Wana Lestari Jaya mencapai 47,84 hektare. PT Prima Multi Buana tercatat 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari mencapai 231,10 hektare.

Menurut Raja Juli, pencabutan izin dilakukan karena terdapat pelanggaran terhadap kewajiban yang melekat pada izin usaha.

Pemegang PBPH, kata dia, memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawabnya serta memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan berharap langkah tersebut dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang memiliki konsesi di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Raja Juli menegaskan perusahaan pemegang izin tidak hanya memiliki hak untuk mengelola kawasan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya.

Ia berharap tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya karhutla di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

Laporan oleh Rene

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version