Merdekapos.com, Jakarta – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan, resmi dimulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Sekitar 9,4 juta penerima akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan bahwa pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 7 Maret 2025.

Selain THR, aturan ini juga mengatur pembayaran gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Presiden menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini mencakup berbagai kelompok penerima, termasuk hakim dan pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja, yang dibayarkan penuh 100 persen. Dalam Pasal 9 peraturan tersebut, disebutkan bahwa sumber pendanaan THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 dari APBN diperuntukkan bagi PNS dan PPPK di instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN di lembaga tersebut. Sementara itu, pendanaan yang bersumber dari APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK yang bertugas di instansi daerah.

Tambahan penghasilan ini diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Besaran THR dan gaji ke-13 ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, atau tingkat jabatan penerima.

Berikut adalah daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pejabat serta pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp 29.665.400
  • Sekretaris atau sebutan lain: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural dan Pejabat Setingkat Eselon

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp 24.886.200
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah, Lembaga Non-Struktural, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.200

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi para aparatur negara menjelang hari raya serta membantu memenuhi kebutuhan saat tahun ajaran baru.

Laporan oleh Ayu

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version