Merdekapos.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta akan menggelar sidang putusan banding terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, pada Kamis (13/2/2025). Sidang ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum, seperti dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning.
Banding ini diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menilai vonis sebelumnya terlalu ringan. Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa merasa hukuman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan telah mengajukan tuntutan lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Tak hanya Harvey Moeis, hari ini juga akan digelar sidang banding sejumlah terdakwa lain dalam kasus yang sama, termasuk Helena Lim (pemilik PT Quantum Skyline Exchange), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Direktur Utama PT Timah Tbk), serta dua petinggi PT Refined Bangka Tin, yakni Suparta dan Reza Andriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan banding terhadap putusan para terdakwa. “Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan. Upaya hukum banding sudah kami lakukan dan telah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli.
Kini, publik menanti apakah Pengadilan Tinggi Jakarta akan memperberat hukuman Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya, atau tetap mempertahankan vonis sebelumnya.
Laporan oleh dipa