Merdekapos.com, Semarang –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Penahanan ini dilakukan pada Rabu sore (19/02/2025) di Gedung KPK, Jakarta, dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan pemerintahan lokal.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung mulai dari 19 Februari hingga 10 Maret 2025.

Penahanan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan uang suap terkait pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“Sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota, ia dan suaminya diduga menerima sejumlah uang dari fee pengadaan meja dan kursi untuk SD serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan,” ungkap Ibnu dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung.

Dugaan korupsi ini melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk penerimaan suap dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menciptakan gelombang reaksi di masyarakat, dengan banyak yang bertanya-tanya tentang dampak dari skandal ini terhadap pemerintahan dan pelayanan publik di Semarang.

Penahanan Mbak Ita dan Alwin Basri menjadi sorotan tajam, mengingat posisi mereka yang seharusnya menjadi panutan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Masyarakat Semarang kini menanti kelanjutan kasus ini dan berharap akan adanya transparansi serta keadilan dalam penanganan korupsi di daerah mereka.

Apakah ini akan menjadi titik balik bagi pemerintahan yang bersih, ataukah hanya akan menjadi satu dari sekian banyak kasus yang terabaikan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Laporan oleh Anto

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version