Merdekapos.com, Pekanbaru –Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho dan Makarius Anwar, dapat segera melakukan mutasi serta rotasi pejabat setelah resmi dilantik. Kebijakan ini sejalan dengan peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang memperbolehkan kepala daerah baru melakukan perubahan di jajaran pemerintahan tanpa harus menunggu tenggat waktu tertentu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, membenarkan kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa mutasi serta rotasi bertujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan dengan visi serta misi kepemimpinan yang baru.
“Berdasarkan aturan terbaru dari Kemendagri, kepala daerah yang baru dilantik diperbolehkan melakukan mutasi dan rotasi tanpa harus menunggu waktu tertentu. Ini akan mempercepat penyelarasan program kerja yang diusung oleh pemimpin baru,” ujar Roni, dikutip dari RRI, Senin (10/2/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini penting agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan sejalan dengan arah kebijakan pemimpin baru.
“Mutasi dan rotasi bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan upaya memastikan bahwa setiap pejabat yang menjabat mampu bekerja sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Agung Nugroho dan Makarius Anwar telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Keduanya dijadwalkan akan dilantik secara resmi pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pemerintahan Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan baru dapat segera melakukan penyegaran di jajaran pejabat, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan proses mutasi dan rotasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Laporan oleh tiwi