Merdekapos, Pekanbaru – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melapor pajak tahunan pribadi atau perseorangan sebelum batas akhir di tanggal 31 Maret 2024 untuk menghindari denda.

Untuk mempermudah masyarakat, Surat Pajak Tahunan (SPT) kini terbuka secara digital melalui layanan DJP online untuk SPT 2023.

Seperti yang diketahui melalui UU HPP No. 7 Tahun 2021 tentang peraturan mengenai materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). bahwasanya pelaporan SPT tahun 2023 telah dilakukan sejak awal bulan Januari 2024.

Maka Wajib Pajak Orang Pribadi harus dan wajib untuk melaporkan SPT tahunannya setelah berakhir masa tahun pajak , yang bertepatan di tanggal 31 Maret 2024 untuk batas habis waktu pelaporan. Lain halnya dengan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, yang di edarkan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu bertepatan diakhir bulan April 2024.

Bagaimana Caranya Melapor SPT?
Pelaporan SPT ini hanya menggunakan layanan e-filling dengan cara mengisi form melalui media elektronik atau website DJP online. www/djponline.com. Namun sebelumnya harus mempersiapkan beberapa dokumen yakni NIK (Nomor Induk Kependudukan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Bukti Potong Pajak, serta Akun DJP Online.

Untuk menentukan formulir pajak yang harus diisi oleh wajib pajak orang pribadi ini harus harus berdasarkan besaran penghasilan selama setahun. Jika wajib pajak berpenghasilan di atas Rp. 60 juta, maka harus menggunakan formulir jenis 1770 S, sedangkan wajib pajak berpenghasilan di bawah Rp. 60 Juta akan menggunakan formulir jenis 1770.

Bagaimana SPT Badan?
SPT Badan akan menggunakan formulir 1771. Namun sebelum melakukan pengisian form 1771, terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen Laporan Keuangan Perusahaan sebagai sebuah persyaratan yang harus dipenuhi. untuk pelaporan SPT nya kita bisa menggunakan e-form melalui PC/Laptop dengan aplikasi Adobe Reader 32bit.

Untuk info selengkapnya bisa langsung cek ke website resmi pajak di www.pajak.go.id atau menghubungi Kantor Pajak terdekat.

Laporan oleh Dipa.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version