Merdekapos.com, Bengkulu – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap 41 unit alat berat yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pertambangan dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 500 miliar. Penyitaan berlangsung pada Jumat (19/9/2025) di workshop PT Inti Bara Perdana (IBP) di Kota Bengkulu, dengan tersangka utama kasus ini adalah Bebby Hussie.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, bersama Kasi Operasional Wenharnol, memaparkan rincian barang sitaan.

“Dari hasil penyitaan ada 16 unit off highway truck (OHT), 11 excavator, dua dump truck, satu truk tangki, dua buldozer, dua loader, empat mobil double cabin, serta tujuh bucket. Jadi totalnya ada 48 barang, terdiri dari 41 unit alat berat dan tujuh bucket,” jelas Wenharnol saat ditemui di lokasi.

Ia menambahkan bahwa nilai aset yang disita belum bisa ditaksir dengan pasti. “Kami amankan dulu, baru nanti dilakukan perhitungan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap.

Nama-nama yang masuk dalam daftar tersangka antara lain:

  1. Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
  2. Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
  3. Bebby Hussie (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
  4. Saskya Hussie (General Manager PT Inti Bara Perdana)
  5. Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya)
  6. Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
  7. Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
  8. David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
  9. Sunindyo Suryo Herdadi (mantan Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024)
  10. Awang (adik Bebby Hussie)
  11. Andy Putra (kerabat Bebby Hussie)
  12. Nazirin alias T. Nadzirin (Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Bengkulu 2024–2025).

Penyidikan berawal dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), perusahaan yang disebut berada di bawah kendali Bebby Hussie. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup kegiatan tambang di luar izin usaha, masuk ke kawasan hutan tanpa izin, hingga tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi penjualan batu bara fiktif dengan manipulasi kualitas. Untuk menguatkan penyidikan, penggeledahan dilakukan di kantor PT RSM, PT Sucofindo, dan Pelindo Regional II Bengkulu.

Menurut perhitungan auditor kejaksaan, praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 miliar, yang berasal dari kerusakan lingkungan dan manipulasi penjualan batu bara.

Tak hanya alat berat, kejaksaan juga telah mengamankan sejumlah aset lain milik para tersangka, termasuk rumah mewah, kendaraan pribadi, perhiasan, hingga aset bernilai tinggi lainnya, sebagai langkah awal pengembalian kerugian negara.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version