Merdekapos.com, Medan — Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memberantas praktik korupsi kembali ditunjukkan melalui penetapan dan penahanan terhadap mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), RS. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan dua kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai.

Penyidik menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan RS dalam proyek tersebut. Ia dianggap memiliki peran penting dalam proses pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa RS juga bertugas sebagai konsultan pengawas dalam proyek itu. Posisi tersebut membuatnya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” ujar Husairi, Senin (13/10/2025) malam.

Penahanan terhadap RS dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka RS kini ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) senilai Rp135,81 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, progres fisik tidak mencapai target, dan pembayaran tetap dilakukan meskipun pekerjaan belum selesai.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar per tahun karena kapal belum dapat dimanfaatkan.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, serta BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Upaya ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang terbuka dan berkeadilan, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat dan pelaku usaha untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan jujur dan profesional.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version