Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum» 41 Alat Berat Terseret Kasus Korupsi Tambang di Bengkulu
    Hukum

     41 Alat Berat Terseret Kasus Korupsi Tambang di Bengkulu

    merdeka-posBy merdeka-posSeptember 19, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Kejati Bengkulu sita 41 alat berat terkait kasus korupsi tambang Rp 500 miliar, Jumat (19/9/2025).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Bengkulu – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap 41 unit alat berat yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pertambangan dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 500 miliar. Penyitaan berlangsung pada Jumat (19/9/2025) di workshop PT Inti Bara Perdana (IBP) di Kota Bengkulu, dengan tersangka utama kasus ini adalah Bebby Hussie.

    Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, bersama Kasi Operasional Wenharnol, memaparkan rincian barang sitaan.

    “Dari hasil penyitaan ada 16 unit off highway truck (OHT), 11 excavator, dua dump truck, satu truk tangki, dua buldozer, dua loader, empat mobil double cabin, serta tujuh bucket. Jadi totalnya ada 48 barang, terdiri dari 41 unit alat berat dan tujuh bucket,” jelas Wenharnol saat ditemui di lokasi.

    Ia menambahkan bahwa nilai aset yang disita belum bisa ditaksir dengan pasti. “Kami amankan dulu, baru nanti dilakukan perhitungan lebih lanjut,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap.

    Nama-nama yang masuk dalam daftar tersangka antara lain:

    1. Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
    2. Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
    3. Bebby Hussie (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
    4. Saskya Hussie (General Manager PT Inti Bara Perdana)
    5. Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya)
    6. Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
    7. Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
    8. David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
    9. Sunindyo Suryo Herdadi (mantan Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024)
    10. Awang (adik Bebby Hussie)
    11. Andy Putra (kerabat Bebby Hussie)
    12. Nazirin alias T. Nadzirin (Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Bengkulu 2024–2025).

    Penyidikan berawal dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), perusahaan yang disebut berada di bawah kendali Bebby Hussie. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup kegiatan tambang di luar izin usaha, masuk ke kawasan hutan tanpa izin, hingga tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang.

    Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi penjualan batu bara fiktif dengan manipulasi kualitas. Untuk menguatkan penyidikan, penggeledahan dilakukan di kantor PT RSM, PT Sucofindo, dan Pelindo Regional II Bengkulu.

    Menurut perhitungan auditor kejaksaan, praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 miliar, yang berasal dari kerusakan lingkungan dan manipulasi penjualan batu bara.

    Tak hanya alat berat, kejaksaan juga telah mengamankan sejumlah aset lain milik para tersangka, termasuk rumah mewah, kendaraan pribadi, perhiasan, hingga aset bernilai tinggi lainnya, sebagai langkah awal pengembalian kerugian negara.

    Laporan oleh Dipa

    Alat berat korupsi tambang batu bara
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20250

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version