Close Menu
    What's Hot

    Krisis BBM Menguat, Konflik Global Dorong Peralihan ke Kendaraan Listrik

    March 28, 2026

    Perang Iran Picu Krisis BBM Global, Sejumlah Negara Terapkan Kebijakan Darurat Energi

    March 28, 2026

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026
    What's Hot

    Krisis BBM Menguat, Konflik Global Dorong Peralihan ke Kendaraan Listrik

    March 28, 2026

    Perang Iran Picu Krisis BBM Global, Sejumlah Negara Terapkan Kebijakan Darurat Energi

    March 28, 2026

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Saturday, March 28
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun
    Hukum

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    merdeka-posBy merdeka-posDecember 9, 2025No Comments6 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ilustrasi lahan hutan yang berubah Menjadi perkebunan sawit.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagih denda administratif kepada perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan sebagai lahan sawit maupun tambang tanpa izin. Hingga saat ini, sebanyak 71 korporasi telah masuk dalam daftar penagihan.

    Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan tersebut memberikan landasan hukum bagi negara untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh korporasi.

    Menurut Barita, terdapat 49 perusahaan sawit yang dinyatakan melanggar aturan dan diwajibkan membayar denda dengan total kewajiban sebesar Rp9,42 triliun. Dari jumlah itu, pembayaran yang telah masuk baru mencapai Rp1,84 triliun. Ia menyebut masih ada tiga perusahaan yang belum hadir memenuhi kewajiban mereka. “Satgas PKH sebagai instrumen negara telah menyiapkan langkah hukum agar kewajiban kepada negara dapat segera dipenuhi,” ujarnya.

    Di sektor tambang, terdapat 22 perusahaan yang wajib membayar denda senilai total Rp29,2 triliun. Hingga kini, baru Rp500 miliar yang disetor ke negara. Sementara sejumlah perusahaan lain telah menyampaikan kesanggupan membayar sebesar Rp3,73 triliun, dan sisanya masih dalam proses penagihan intensif.

    Secara keseluruhan, total denda dari sektor sawit dan tambang yang harus dibayarkan mencapai Rp38,6 triliun. Satgas menegaskan bahwa penagihan ini merupakan bentuk pemulihan sekaligus penegakan hukum atas pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai regulasi.

    Kerusakan hutan akibat pembukaan lahan tanpa izin membawa dampak ekologis yang besar. Berkurangnya tutupan hutan membuat tanah kehilangan kemampuan menahan air, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor pada musim hujan. Ekosistem juga terganggu banyak satwa liar kehilangan habitat, sementara pelepasan karbon dari penebangan turut memperburuk perubahan iklim.

    Bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, dampak tersebut terasa secara langsung. Sumber air menjadi tidak stabil, baik dari segi kualitas maupun ketersediaan. Warga yang bergantung pada hasil hutan kehilangan mata pencaharian, dan kelompok rentan seperti anak-anak serta lansia menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar akibat kerusakan lingkungan.

    Satgas menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan melindungi masyarakat yang paling terdampak oleh kerusakan hutan.

    Laporan oleh Dipa

    Sawit
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    KPK Panggil Mantan Menhub sebagai Saksi dalam Pengusutan Kasus DJKA

    February 19, 2026

    Buntut Segel Tiffany & Co, Menkeu Bidik Oknum Bea Cukai yang Terlibat Impor Ilegal

    February 16, 2026

    Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Sawit di Pekanbaru Terkait Kasus Korupsi Rp14 Triliun

    February 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024138

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202344

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202334
    HO
    Daerah

    Krisis BBM Menguat, Konflik Global Dorong Peralihan ke Kendaraan Listrik

    By merdeka-posMarch 28, 20260

    Merdekapos.com, Pekanbaru — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan di tengah ketidakpastian…

    Perang Iran Picu Krisis BBM Global, Sejumlah Negara Terapkan Kebijakan Darurat Energi

    March 28, 2026

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026

    Pesawat Garuda Indonesia Alami Kerusakan Setelah Mendarat di Pekanbaru, Penyebab Masih Diselidiki

    March 7, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Krisis BBM Menguat, Konflik Global Dorong Peralihan ke Kendaraan Listrik

    March 28, 2026

    Perang Iran Picu Krisis BBM Global, Sejumlah Negara Terapkan Kebijakan Darurat Energi

    March 28, 2026

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026

    Pesawat Garuda Indonesia Alami Kerusakan Setelah Mendarat di Pekanbaru, Penyebab Masih Diselidiki

    March 7, 2026
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Krisis BBM Menguat, Konflik Global Dorong Peralihan ke Kendaraan Listrik

    March 28, 2026

    Perang Iran Picu Krisis BBM Global, Sejumlah Negara Terapkan Kebijakan Darurat Energi

    March 28, 2026

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024138

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202344
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version