Close Menu
    What's Hot

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026

    Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 Resmi Digelar di Italia

    February 6, 2026
    What's Hot

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026

    Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 Resmi Digelar di Italia

    February 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Wednesday, February 11
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun
    Hukum

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    merdeka-posBy merdeka-posDecember 9, 2025No Comments5 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ilustrasi lahan hutan yang berubah Menjadi perkebunan sawit.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagih denda administratif kepada perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan sebagai lahan sawit maupun tambang tanpa izin. Hingga saat ini, sebanyak 71 korporasi telah masuk dalam daftar penagihan.

    Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan tersebut memberikan landasan hukum bagi negara untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh korporasi.

    Menurut Barita, terdapat 49 perusahaan sawit yang dinyatakan melanggar aturan dan diwajibkan membayar denda dengan total kewajiban sebesar Rp9,42 triliun. Dari jumlah itu, pembayaran yang telah masuk baru mencapai Rp1,84 triliun. Ia menyebut masih ada tiga perusahaan yang belum hadir memenuhi kewajiban mereka. “Satgas PKH sebagai instrumen negara telah menyiapkan langkah hukum agar kewajiban kepada negara dapat segera dipenuhi,” ujarnya.

    Di sektor tambang, terdapat 22 perusahaan yang wajib membayar denda senilai total Rp29,2 triliun. Hingga kini, baru Rp500 miliar yang disetor ke negara. Sementara sejumlah perusahaan lain telah menyampaikan kesanggupan membayar sebesar Rp3,73 triliun, dan sisanya masih dalam proses penagihan intensif.

    Secara keseluruhan, total denda dari sektor sawit dan tambang yang harus dibayarkan mencapai Rp38,6 triliun. Satgas menegaskan bahwa penagihan ini merupakan bentuk pemulihan sekaligus penegakan hukum atas pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai regulasi.

    Kerusakan hutan akibat pembukaan lahan tanpa izin membawa dampak ekologis yang besar. Berkurangnya tutupan hutan membuat tanah kehilangan kemampuan menahan air, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor pada musim hujan. Ekosistem juga terganggu banyak satwa liar kehilangan habitat, sementara pelepasan karbon dari penebangan turut memperburuk perubahan iklim.

    Bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, dampak tersebut terasa secara langsung. Sumber air menjadi tidak stabil, baik dari segi kualitas maupun ketersediaan. Warga yang bergantung pada hasil hutan kehilangan mata pencaharian, dan kelompok rentan seperti anak-anak serta lansia menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar akibat kerusakan lingkungan.

    Satgas menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan melindungi masyarakat yang paling terdampak oleh kerusakan hutan.

    Laporan oleh Dipa

    Sawit
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas dalam OTT di Ditjen Bea Cukai

    February 5, 2026

    Respons Cepat Laporan 110, Polda Riau Amankan 5 Pelaku Dugaan Pesta Narkoba di Pekanbaru

    January 26, 2026

    Renvoi MK dan Dampaknya terhadap Kebijakan Penertiban Kawasan Hutan

    November 25, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024131

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Nasional

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    By merdeka-posFebruary 10, 20262

    Merdekapos.com, Jakarta — Generasi Z kini tidak lagi hanya dipandang sebagai penerus sektor pertanian, tetapi…

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026

    Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 Resmi Digelar di Italia

    February 6, 2026

    Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS, Meski Status Kepesertaan Nonaktif

    February 6, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026

    Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 Resmi Digelar di Italia

    February 6, 2026

    Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS, Meski Status Kepesertaan Nonaktif

    February 6, 2026
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026

    Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 Resmi Digelar di Italia

    February 6, 2026
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024131

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version