Merdekapos.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagih denda administratif kepada perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan sebagai lahan sawit maupun tambang tanpa izin. Hingga saat ini, sebanyak 71 korporasi telah masuk dalam daftar penagihan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan tersebut memberikan landasan hukum bagi negara untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh korporasi.
Menurut Barita, terdapat 49 perusahaan sawit yang dinyatakan melanggar aturan dan diwajibkan membayar denda dengan total kewajiban sebesar Rp9,42 triliun. Dari jumlah itu, pembayaran yang telah masuk baru mencapai Rp1,84 triliun. Ia menyebut masih ada tiga perusahaan yang belum hadir memenuhi kewajiban mereka. “Satgas PKH sebagai instrumen negara telah menyiapkan langkah hukum agar kewajiban kepada negara dapat segera dipenuhi,” ujarnya.
Di sektor tambang, terdapat 22 perusahaan yang wajib membayar denda senilai total Rp29,2 triliun. Hingga kini, baru Rp500 miliar yang disetor ke negara. Sementara sejumlah perusahaan lain telah menyampaikan kesanggupan membayar sebesar Rp3,73 triliun, dan sisanya masih dalam proses penagihan intensif.
Secara keseluruhan, total denda dari sektor sawit dan tambang yang harus dibayarkan mencapai Rp38,6 triliun. Satgas menegaskan bahwa penagihan ini merupakan bentuk pemulihan sekaligus penegakan hukum atas pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai regulasi.
Kerusakan hutan akibat pembukaan lahan tanpa izin membawa dampak ekologis yang besar. Berkurangnya tutupan hutan membuat tanah kehilangan kemampuan menahan air, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor pada musim hujan. Ekosistem juga terganggu banyak satwa liar kehilangan habitat, sementara pelepasan karbon dari penebangan turut memperburuk perubahan iklim.
Bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, dampak tersebut terasa secara langsung. Sumber air menjadi tidak stabil, baik dari segi kualitas maupun ketersediaan. Warga yang bergantung pada hasil hutan kehilangan mata pencaharian, dan kelompok rentan seperti anak-anak serta lansia menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar akibat kerusakan lingkungan.
Satgas menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan melindungi masyarakat yang paling terdampak oleh kerusakan hutan.
Laporan oleh Dipa


