Merdekapos.com, Pekanbaru – Masyarakat semakin gaduh menanggapi wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi, membuat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) akhirnya memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim untuk klarifikasi.
Nadiem bersama jajaran Kemendikbud-Ristek menghadiri panggilan rapat dengan DPR pada hari Selasa (21/05/2024) pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Dalam rapat yang berlangsung cukup panas tersebut, pihak DPR secara gamblang mempertanyakan isu dan maksud dari beberapa pernyataan yang dilontarkan oleh pejabat Kemendikbud-Ristek
Namun demikian, dalam rapat tersebut, Mendikbud-Ristek mempertegas beberapa poin penting mengenai isu kenaikan UKT, yakni sebagai berikut.
(1) Kenaikan UKT hanya untuk mahasiswa baru. Dari awal pertemuan, Nadiem langsung menegaskan kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru.
“Siswa yang belajar di universitas nasional tidak akan terpengaruh. Oleh karena itu, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah kuliah,” ujar Nadiem.
(2) Kenaikan UKT akan dilakukan secara berjenjang. Hal ini karena sejalan dengan asas keadilan yang dianut dan dijunjung oleh negara.
“UKT itu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit,” terang Nadiem
(3) Kenaikan UKT yang tidak wajar akan dibatalkan. Karena desas-desus dari beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) inilah yang menjadi akar mula penyimpangan pengertian dari kebijakan ini.
“Kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya. Tadi dari Komisi X. Terimakasih sudah memberikan masukan dan saya berkomit, beserta Kemendikbud untuk memastikan,” jelas Nadiem kepada DPR.
Dia melanjutkan bahwa kedepannya Kemendikbud akan melakukan penelitian lapangan ke beberapa PTN untuk mengecek secara langsung besaran kenaikan UKT yang diterapkan oleh PTN yang tersebar di seluruh Indonesia
Kemendikbud-Ristek diketahui telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 19 Januari 2024.
Terjemahan bebas oleh masing-masing PTN atas Permendikbudristek inilah yang telah menyebabkan kericuhan lantaran banyak yang mengeluhkan lonjakan kenaikan UKT yang sangat tidak wajar.
Laporan oleh Dipa.