Merdekapos.com, Pekanbaru – Masyarakat Provinsi Riau belakangan ini sering mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait praktik investasi dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal)
Pengaduan telah diterima selama awal bulan Januari hingga bulan Agustus 2024, terdapat 121 pengaduan tentang pinjol ilegal dan 7 pengaduan terkait investasi ilegal sesuai data yang dirangkup oleh tim (OJK)
Berdasarkan angka pengaduan tersebut, masyarakat Provinsi Riau memiliki keasadaran penuh dalam membantu tim (OJK) dengan segera melaporkan transaksi keuangan yang terkesan mencurigakan. Dengan begitu, OJK akan mengawasi lebih lanjut dan memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam sektor keuangan terkait pengaduan.
Deputi Direktur Pengawasan Lemabaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan menjelaskan bahwa pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat ini begitu penting oleh (OJK), agar tim bisa mengambil langkah lebih luas dalam membimbing masyarakat terkait resiko dan bahaya dari aksi-aksi keuangan ilegal.
“ Kita (OJK) selalu bertanggung jawab dalam menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terpedaya dalam jeratan hutang piutang dengan pinjol ilegal yang merugikan,” jelas Elvira Azwan
Berdasarkan sumber Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal terdapat 10.890 entitas keuangan ilegal berhasil ditutup bersamaan dengan 1.459 entitas investasi ilegal serta 9.180 entitas pinjaman online ilegal.
” Masyarakat harus lebih waspada lagi agar tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal. Sebab, risikonya tidak hanya mencakup masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi,” pungkas Elvira.
Laporan oleh dipa