Close Menu
    What's Hot

    BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Menkeu: Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta

    October 24, 2025

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Baru Usai Sidak Pabrik Air Mineral di Subang

    October 24, 2025

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025
    What's Hot

    BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Menkeu: Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta

    October 24, 2025

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Baru Usai Sidak Pabrik Air Mineral di Subang

    October 24, 2025

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, October 24
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»Enam Pejabat ATR/BPN Dipecat Terkait Kasus Pagar Laut di Tangerang
    Nasional

    Enam Pejabat ATR/BPN Dipecat Terkait Kasus Pagar Laut di Tangerang

    merdeka-posBy merdeka-posJanuary 31, 2025No Comments2 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN memberikan keterangan terkait pemecatan 6 pejabat di ATR/BPN saat diwawancarai secara langsung oleh media, Kamis (30/01/2025)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Dalam langkah tegas untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas, Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengumumkan pemecatan enam pejabat kementerian tersebut. Keputusan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus “pagar laut” yang terjadi di Tangerang, pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, kamis 30 januari 2025.

    Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh para pejabat tersebut. Nusron Wahid menegaskan bahwa pemecatan ini bertujuan untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi serta untuk memastikan bahwa setiap tindakan dalam pengelolaan sumber daya alam dan tata ruang dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

    “Kami berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi dan menyadari pentingnya reformasi dalam birokrasi. Tindakan ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ungkap Nusron Wahid.

    Kejadian ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat, menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyalahgunaan kekuasaan. Dengan langkah ini, diharapkan ke depannya akan tercipta sistem yang lebih baik dan adil dalam pengelolaan sumber daya di Indonesia

    Laporan oleh dipa

    ATR/BPN Nusron Wahid Pagar laut
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Baru Usai Sidak Pabrik Air Mineral di Subang

    October 24, 2025

    Kerja Nyata Untuk Rakyat, PROJO Apresiasi Kinerja Satu Tahun Prabowo–Gibran

    October 21, 2025

    Prabowo Dorong Dana Sitaan Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Health

    BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Menkeu: Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta

    By merdeka-posOctober 24, 20250

    Merdekapos.com, Jakarta – Kabar baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menambah anggaran sebesar Rp20 triliun…

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Baru Usai Sidak Pabrik Air Mineral di Subang

    October 24, 2025

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Menkeu: Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta

    October 24, 2025

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Baru Usai Sidak Pabrik Air Mineral di Subang

    October 24, 2025

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Menkeu: Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta

    October 24, 2025

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Baru Usai Sidak Pabrik Air Mineral di Subang

    October 24, 2025

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version