Close Menu
    What's Hot

    BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Menkeu: Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta

    October 24, 2025

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Baru Usai Sidak Pabrik Air Mineral di Subang

    October 24, 2025

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025
    What's Hot

    BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Menkeu: Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta

    October 24, 2025

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Baru Usai Sidak Pabrik Air Mineral di Subang

    October 24, 2025

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, October 24
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»Kebijakan Plasma Sawit: Perusahaan Harus Penuhi 30% Kepemilikan untuk Rakyat
    Nasional

    Kebijakan Plasma Sawit: Perusahaan Harus Penuhi 30% Kepemilikan untuk Rakyat

    merdeka-posBy merdeka-posJanuary 31, 2025Updated:January 31, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Pekerja sawit terlihat sedang mengangkut hasil panen sawit menggunakan gerobak sorong (sumber:intenet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan industri kelapa sawit, pemerintah Indonesia melalui kementrian ATR/BPN melakukan rapat kerja dengan DPR RI, pada hari Kamis, (30/01/2025).

    Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kepemilikan plasma rakyat sebesar 30%. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih besar bagi petani lokal dalam ekosistem industri sawit.

    Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyatakan bahwa aturan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor sawit yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.

    “Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan masyarakat lokal dapat merasakan manfaat langsung dari hasil perkebunan sawit,” ujarnya.

    Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam. Melalui program plasma, perusahaan diharapkan tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan petani dan dampak sosial dari operasi mereka.

    Namun, implementasi aturan ini tidak lepas dari tantangan. Banyak perusahaan yang mungkin keberatan dengan penambahan kewajiban ini, terutama dalam hal investasi dan pengelolaan. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada perusahaan dalam mengelola program plasma dengan baik.

    Pengamat industri menyambut positif kebijakan ini, namun mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

    “Kunci keberhasilan dari program ini adalah komitmen semua pihak untuk memastikan bahwa plasma benar-benar menguntungkan masyarakat,” kata salah satu pengamat.

    Dengan aturan baru ini, diharapkan industri sawit Indonesia tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan lingkungan di sekitarnya.

    Laporan oleh dipa

    Plasma sawit
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Baru Usai Sidak Pabrik Air Mineral di Subang

    October 24, 2025

    Kerja Nyata Untuk Rakyat, PROJO Apresiasi Kinerja Satu Tahun Prabowo–Gibran

    October 21, 2025

    Prabowo Dorong Dana Sitaan Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Health

    BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Menkeu: Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta

    By merdeka-posOctober 24, 20250

    Merdekapos.com, Jakarta – Kabar baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menambah anggaran sebesar Rp20 triliun…

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Baru Usai Sidak Pabrik Air Mineral di Subang

    October 24, 2025

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Menkeu: Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta

    October 24, 2025

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Baru Usai Sidak Pabrik Air Mineral di Subang

    October 24, 2025

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Menkeu: Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta

    October 24, 2025

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Baru Usai Sidak Pabrik Air Mineral di Subang

    October 24, 2025

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version