Close Menu
    What's Hot

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    What's Hot

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, June 26
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan LP3HI terhadap KPK terkait Ganjar Pranowo
    Hukum

    PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan LP3HI terhadap KPK terkait Ganjar Pranowo

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 3, 2025No Comments5 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ganjar Pranowo
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/3/2025).

    Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penghentian penyidikan kasus gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah periode 2014-2023, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

    “Ini adalah sidang putusan praperadilan terkait Ganjar,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, pada Minggu (2/3/2025). Gugatan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian perkara ini terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lucy Ermawati.

    Menurut Kurniawan, LP3HI mengajukan gugatan karena KPK tidak segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada 5 Maret 2024. Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, serta Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, Ganjar Pranowo.

    Dugaan kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan Direktur Bank Jateng, Supriyatno; Direktur Asuransi Askrida, Hendro; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; serta Ganjar Pranowo melalui perantara Widadi Kasno.

    Kurniawan menjelaskan bahwa dalam proses pemberian kredit, nasabah diwajibkan membayar premi asuransi kepada Asuransi Askrida. Berdasarkan kesepakatan, Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.

    Namun, dana yang seharusnya menjadi pemasukan negara justru diduga dialihkan ke rekening pribadi Direktur Utama Bank Jateng dan kemudian didistribusikan. Pembagian dana tersebut mencakup 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham (pemerintah daerah atau kepala daerah), dan 5,5 persen lainnya diduga diterima oleh pemegang saham pengendali, yakni Ganjar Pranowo. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

    “Sejak laporan diajukan oleh IPW pada 5 Maret 2024, hingga saat ini tidak ada perkembangan mengenai proses hukum atau penyidikan kasus ini,” kata Kurniawan. “Terlihat seolah-olah laporan tersebut sengaja dibiarkan tanpa tindak lanjut, yang dapat dianggap sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam dan tidak sah,” tambahnya.

    Menanggapi gugatan ini, Biro Hukum KPK menyatakan bahwa LP3HI tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan karena bukan merupakan pihak pelapor dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-X/2014. Minimal, harus ada dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Oleh karena itu, proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menjadi dasar gugatan ini, tidak dapat ditentukan melalui putusan hakim praperadilan. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas perwakilan Biro Hukum KPK.

    Laporan oleh Barsi

    Ganjar Paranowo kpk LP3HI
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    12 Pelaku Diciduk! Polda Riau Gerebek Dua Sarang Judi Online di Pekanbaru

    June 25, 2025

    Muflihun Melangkah ke KPK, Babak Baru Kasus SPPD Fiktif di Riau

    June 24, 2025

    Warisan Alam Dijual Rp5 Juta per 20 Hektare, Tokoh Adat Dicokok Polda Riau!

    June 24, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Nasional

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    By merdeka-posJune 26, 20250

    Merdekapos.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengajak koperasi simpan pinjam (KSP) yang…

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Presiden Prabowo Resmikan PLTP Ijen, Pembangkit Energi Hijau Pertama di Jawa Timur

    June 26, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Presiden Prabowo Resmikan PLTP Ijen, Pembangkit Energi Hijau Pertama di Jawa Timur

    June 26, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version