Merdekapos.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik untuk motor maupun mobil yang terdaftar di wilayah Jakarta.
Menurut Pramono, program pemutihan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan yang menunggak pajak justru tergolong mampu dan bahkan memiliki lebih dari satu kendaraan. Karena itu, ia menilai tidak layak memberikan keringanan kepada mereka.
“Banyak pemilik kendaraan adalah orang-orang yang sudah menikmati fasilitas, tetapi masih enggan membayar pajak. Pemprov DKI akan mengambil langkah tegas dengan mengejar para penunggak tersebut,” ujar Pramono, Senin (28/4/2025).
Pemprov DKI berkomitmen memperketat pengawasan pembayaran pajak kendaraan dan mendorong wajib pajak untuk lebih patuh tanpa bergantung pada program pemutihan seperti yang dilakukan di beberapa daerah lain.
Lantas, bagaimana caranya warga Jakarta bisa mengecek status pajak kendaraannya?
Kini, pengecekan pajak kendaraan di Jakarta sudah semakin mudah dan praktis, cukup lewat ponsel atau komputer. Berikut beberapa pilihan yang disediakan Pemprov DKI:
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
1. Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Pajak”.
- Klik opsi “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
- Pilih “Informasi PKB”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Tekan tombol “Cek Pajak” dan tunggu hasilnya.
Setelah itu, informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor beserta rincian lainnya akan langsung muncul.
2. Melalui Website Samsat PKB2 Jakarta
- Buka browser dan kunjungi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan huruf belakang plat kendaraan.
- Input NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda.
- Centang kotak captcha untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cari”.
Jika kendaraan Anda memiliki tunggakan atau denda, keterangan tersebut akan langsung tercantum bersama besaran nominal yang harus dibayarkan.
Dengan kemudahan layanan digital ini, pemerintah berharap para pemilik kendaraan di Jakarta dapat lebih disiplin memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga pembangunan kota dapat terus berjalan dengan optimal.
Kebijakan tegas dari Gubernur Pramono ini diharapkan bisa menjadi peringatan serius bagi seluruh pemilik kendaraan di Jakarta.
Dengan tidak adanya program pemutihan, masyarakat diingatkan untuk lebih taat membayar pajak demi mendukung pembangunan kota yang lebih baik.
Pajak yang dibayarkan bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata untuk memperbaiki fasilitas umum, infrastruktur, serta meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta ke depannya.
Jangan tunggu sampai ditagih! Segera cek pajak kendaraan Anda dan lunasi sebelum jatuh tempo, agar terhindar dari denda dan sanksi. Tertib bayar pajak, wujudkan kontribusi nyata untuk pembangunan!
Laporan oleh Tiwi