Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»Pemprov DKI Ajukan Raperda Baru untuk Perkuat Kawasan Tanpa Rokok
    Nasional

    Pemprov DKI Ajukan Raperda Baru untuk Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

    merdeka-posBy merdeka-posMay 28, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Untuk memperkuat kawasan tanpa rokok, Pemprov DKI resmi mengusulkan aturan baru demi udara Jakarta yang lebih sehat. (Sumber: Internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Usulan ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

    Melalui Raperda ini, Pemprov DKI menetapkan sanksi lebih tegas bagi para pelanggar, termasuk denda maksimal Rp 50 juta bagi pihak yang memasang iklan rokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR. Sebelumnya, kebijakan KTR diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 yang kemudian diperbarui lewat Pergub Nomor 88 Tahun 2010. Dengan diusulkannya peraturan ini menjadi Perda, maka aturan terkait kawasan bebas rokok akan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.

    Dalam naskah Raperda, cakupan wilayah yang dikategorikan sebagai KTR diperluas dan mencakup berbagai lokasi, antara lain:

    • Fasilitas pelayanan kesehatan
    • Tempat pendidikan
    • Area bermain anak
    • Tempat ibadah
    • Moda transportasi umum
    • Sarana olahraga
    • Area perkantoran
    • Ruang publik terpadu dan tempat umum
    • Lokasi kegiatan yang memerlukan izin keramaian

    Kategori tempat umum yang tercakup termasuk pasar tradisional dan modern, hotel, apartemen, restoran, tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, dan kafe musik, hingga terminal, bandara, serta balai pertemuan. Batas area larangan rokok ini meluas hingga ke pagar terluar atau batas atap bangunan, tergantung bentuk fisiknya.

    Raperda ini juga mengatur berbagai bentuk sanksi administratif, antara lain:

    1. Merokok di KTR: denda sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial di lokasi pelanggaran
    2. Menjual, membeli, mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di KTR: denda Rp 1 juta
    3. Menayangkan iklan atau sponsor rokok di KTR: denda Rp 50 juta
    4. Memajang produk rokok di area KTR: denda Rp 10 juta
    5. Tugas penegakan aturan akan dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Meski demikian, Gubernur Pramono menegaskan bahwa Raperda ini bukanlah larangan total terhadap aktivitas merokok di Jakarta. “Merokok masih diperbolehkan, tetapi harus dilakukan di luar kawasan yang telah ditetapkan sebagai bebas rokok,” jelasnya.

    Pemerintah daerah bersama DPRD juga menaruh perhatian pada perlindungan kelompok rentan seperti perempuan hamil dan anak-anak di bawah usia 21 tahun. Dalam mendukung penerapan aturan ini, kampanye edukasi akan digencarkan melalui kolaborasi dengan tokoh masyarakat, LSM, media lokal, hingga influencer digital. Langkah ini bertujuan mengurangi paparan asap rokok di ruang publik, tanpa mematikan industri tembakau yang memiliki peran penting dalam ekspor nasional.

    Laporan oleh Dipa

    Kawasan tanpa rokok Pemprov dki jakarta Raperda
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Kerja Nyata Untuk Rakyat, PROJO Apresiasi Kinerja Satu Tahun Prabowo–Gibran

    October 21, 2025

    Prabowo Dorong Dana Sitaan Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP

    October 21, 2025

    MK Hapus Kekebalan Jaksa, KPK-Polri Siap Tangkap Oknum Jaksa Nakal

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version