Merdekapos.com, Rohil – Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil), Riau, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Mula Pandiangan (49), seorang mandor kebun sawit yang jasadnya ditemukan di dalam parit. Tiga pelaku yang diamankan merupakan satu keluarga, yakni ayah, anak, dan adik.
Dua dari tiga tersangka, yaitu AS alias Raju (41) dan SA alias Rafi (19), kini telah resmi ditahan dan diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolres Rohil pada Rabu, 4 Juni 2025. Keduanya tampak mengenakan baju tahanan dan terus menundukkan kepala selama kegiatan berlangsung.
Sementara satu pelaku lain, D (15), yang merupakan adik kandung Raju, juga telah ditangkap. Namun karena masih di bawah umur, ia tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyebut Raju sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Ia diduga menghabisi korban karena sakit hati atas tuduhan mencuri yang dilontarkan korban.
“Motifnya karena rasa tersinggung. Raju merasa terhina setelah dituduh mencuri oleh korban,” ujar AKBP Isa. Ia juga menyebut bahwa Raju merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman 15 tahun penjara, meski akhirnya bebas setelah tujuh tahun.
Kronologi kejadian bermula pada Senin dini hari, 2 Juni 2025. Menurut Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi, insiden ini berawal dari adu mulut antara Raju dan korban. Dalam perkelahian tersebut, korban disebut sempat memukul Raju dan menembakkan senapan angin yang biasa digunakan untuk mengusir hewan liar di sekitar perkebunan.
“Senapan itu milik korban, biasa dipakai untuk berjaga karena wilayah ini masih sering dilewati hewan buas,” jelas Adi.
Merasa terancam, Raju lalu mengambil alat pertanian berupa tojok dan menghantamkannya ke bagian leher korban. Pukulan tersebut menyebabkan kematian korban seketika.
Tak lama setelah suara tembakan terdengar, anak dan adik Raju datang menghampiri. Saat melihat korban sudah terkapar, mereka pun turut membantu tanpa disuruh, atas inisiatif sendiri.
Rafi dan D ikut membantu Raju memasukkan tubuh korban ke dalam karung. Kemudian, mereka mengangkat mayat korban dan membuangnya ke sebuah parit yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan pihak kepolisian, sementara jasad korban telah dievakuasi untuk keperluan autopsi.
Laporan oleh Dipa