Merdekapos.com, Yogyakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Pada Jumat (20/6/2025), KPK memanggil Direktur Keuangan PT Sritex, Supartodi, sebagai saksi. Pemeriksaan ini juga melibatkan mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran, serta eks Kepala Biro Umum Kemensos periode 2017–2020, Adi Wahyono.
“Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi, dan pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski belum merinci secara detail materi yang digali dalam pemeriksaan tersebut, KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 125 miliar.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian besar dugaan korupsi dalam pengadaan dan distribusi bantuan sosial COVID-19. Sebelumnya, dua perkara lain telah lebih dahulu mencuat ke publik:
1. Kasus pengadaan bansos COVID-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang telah dijatuhi hukuman karena menerima suap dari rekanan penyedia bansos.
2. Kasus distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yang juga ditangani KPK.
KPK menegaskan akan terus mengusut aliran dana dan potensi penyimpangan lain dalam program bantuan sosial tersebut. Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi.
Laporan oleh Dipa