Merdekapos.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana. Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa proses hukum terhadap terdakwa akan tetap berjalan.
“Penuntut umum diminta untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa,” ujar Hakim Rios saat membacakan putusan di hadapan persidangan.
Majelis hakim telah menelaah secara saksama argumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Iwan. Namun, menurut hakim, mayoritas isi eksepsi telah menyentuh substansi perkara, bukan semata aspek formal yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut hanya membolehkan keberatan atas aspek administratif atau legalitas dakwaan secara prosedural.
“Keberatan yang diajukan bukan mengarah pada sah atau tidaknya surat dakwaan secara hukum, melainkan telah masuk ke dalam wilayah pembelaan yang sepatutnya dibuktikan dalam persidangan,” jelas hakim.
Selain Iwan, majelis juga menolak nota keberatan dari dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana, serta Gatot Arif Rahmadi, pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Iwan Henry Wardhana bersama Fairza dan Gatot diduga melakukan rekayasa anggaran pada kegiatan seni dan budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk periode 2022 hingga 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 36,3 miliar.
Ketiganya dituduh memalsukan dokumen pertanggungjawaban kegiatan atau SPJ, demi mencairkan anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini menandai langkah awal penting dalam proses hukum yang berusaha menegakkan keadilan di tengah isu penyalahgunaan wewenang di sektor kebudayaan. Sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara untuk mengungkap lebih dalam kebenaran yang ada.
Laporan oleh Dipa