BREBES, MERDEKAPOS.COM – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah harus mendekam di penjara setelah terlanggar kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) tahun 2019-2022 dengan kerugian negara Rp 977.572.401.

Mohammad Suhendri  yang merupakan Kades dari Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom. Dinyatakan terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa yang dipakai selama 4 tahun lamanya , Uang yang dikorupsi tersangka dikabarkan digunakan untuk bermain judi online slot hingga melakukan judi di luar negeri.

Saat ini Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes setelah berkas dinyatakan P21, Kamis (27/06/2024).

” Menurut audit inspektorat Brebes, penggelapan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan tersangka,” ungkap Antonius kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/6/2024).

Antonius menjelaskan, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 977.527.401. Dari hasil temuan, tersangka melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka.

Selanjutnya, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000. Pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran Rp 210.746.679 namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.

“Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi,” jelas Antonius.

Agar memperlancar aksinya selama menjabat menjadi kepala desa, tersangka sengaja merangkap jabatannya sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan dana desa. Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (judol) berupa slot dan juga untuk judi di negeri Singapura.

“Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading,” ungkap Antonius.

Menurut Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah sedangkan untuk subsider itu pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 miliar.

“Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” kata Antonius.

Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin mengatakan untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kades, pihaknya habis habisan melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa.

Bertujuan untuk memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya. “Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan,” katanya.

“Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kades maupun instansi di pemerintahan lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara karena pastinya akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya

 

Laporan oleh dipa

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version