Merdekapos.com, Pekanbaru –Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru melaporkan dugaan ketidakadilan yang mereka alami kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Mereka mempersoalkan kebijakan mutasi dan perpanjangan kontrak kerja yang dianggap melanggar prosedur.
Para pegawai menyoroti tindakan Plt Direktur RSD Madani, dr. Khairul Ray, yang dinilai mengambil keputusan mutasi dan pemberhentian tanpa melibatkan pejabat terkait serta tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai yang bersangkutan.
Menurut Hidayat Mardianto, Kasubag Umum RSD Madani, mutasi dan pemberhentian dilakukan secara sepihak.
“Surat Keputusan baru keluar tadi malam, dan beberapa pegawai keberatan karena tugas baru mereka tidak sesuai dengan kompetensi,” ungkap Hidayat setelah rapat di DPRD Pekanbaru
Hidayat juga mengungkapkan bahwa tujuh pegawai diberhentikan dan puluhan lainnya direkrut sebagai pegawai baru. Namun, proses tersebut diduga tidak melibatkan Bagian Umum yang seharusnya berperan dalam pengambilan keputusan.
“Semua keputusan diambil oleh Plt Direktur bersama timnya yang bukan pejabat resmi,” tambah Hidayat.
Ia juga menyebut dugaan keterlibatan dua oknum pegawai non-ASN yang mengaku sebagai tim wali kota terpilih dalam pengaturan mutasi.
Menanggapi laporan ini, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa seorang Plt tidak memiliki wewenang untuk melakukan mutasi atau pemutusan kontrak kerja.
“Aturannya jelas, Plt tidak boleh melakukan mutasi. Jika terbukti melanggar, kami akan memproses lebih lanjut,” tegas Robin.
Robin juga menyampaikan bahwa ada laporan intimidasi terhadap ASN oleh oknum yang mengaku sebagai tim sukses wali kota terpilih.
“Kami dengar ada ancaman-ancaman dari pihak yang mengatasnamakan tim sukses dan mengintimidasi ASN. Ini harus diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Komisi I DPRD Pekanbaru berencana memanggil Plt Direktur RSD Madani, dr. Khairul Ray, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Selain itu, pemanggilan juga akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru.
“Kami akan memeriksa semua pihak terkait untuk memastikan kebenaran laporan ini. Cross-check fakta akan dilakukan demi keadilan bagi semua pihak,” pungkas Robin.
Komisi I berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, terutama karena menyangkut pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan ASN.
Laporan oleh dipa